LAPORAN MAGANG I UPPKB CIKANDE BPTD WILAYAH VIII BANTEN

FANTHERA, MUHAMMAD RICKY and RAHYAKA, PAKSI WIRAPRADHANA IBNU and NAHDI, SYAUGI MOHAMMAD and AZIZ, MUHAMMAD FAQIH (2022) LAPORAN MAGANG I UPPKB CIKANDE BPTD WILAYAH VIII BANTEN. Project Report. POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN, TEGAL. (Submitted)

[img] Text (ABSTRAK)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-ABSTRAK.pdf

Download (425kB)
[img] Text (BAB 1)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-BAB 1.pdf

Download (76kB)
[img] Text (BAB 2)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (337kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-BAB 5.pdf

Download (54kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
20031021_20031024_20031026_2001049_MAGANG 1-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dilengkapi sarana dan prasarana, dan tata cara yang berlaku untuk mewujudkan kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal diatas, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sangat berperan penting dalam melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 169 ayat (1) dan (2), bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Dalam penyelenggaraan pengawasan muatan angkutan barang, memerlukan alat penimbangan kendaraan bermotor berupa jembatan timbang. Jembatan timbang merupakan alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dipasang secara tetap atau alat yang bisa di pindahpindahkan (portable). Jembatan timbang digunakan untuk menimbang atau mengukur besarnya muatan pada kendaraan angkutan barang dan juga jembatan timbang dibangun untuk mengawasi berat atau tonase kendaraan pengangkut barang agar tidak melebihi batas muatan yang telah ditentukan. Tujuan dari penimbangan ini selain mengawasi jumlah muatan yaitu untuk keselamatan dan kondisi jalan agar selalu baik dan dapat digunakan. Untuk menjaga kondisi jalan, harus dilakukan penindakan bersadarkan jumlah berat yang diizinkan (JBI), dimana kendaraan bermotor tidak boleh melebihi muatan JBI. Dengan demikian, kendaraan yang melebihi muatan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem Layanan Operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cikande secara umum sudah sesuai dengan PM Perhubungan No. 134 tahun 2015 tentang Jembatan Timbang.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: UPPKB CIKANDE
Subjects: T Technology > TL Motor vehicles. Aeronautics. Astronautics
Divisions: Teknologi Otomotif > Teknologi Otomotif
Depositing User: 20031049 20031049
Date Deposited: 02 Feb 2023 01:03
Last Modified: 06 Sep 2023 02:25
URI: http://eprints.pktj.ac.id/id/eprint/948

Actions (login required)

View Item View Item