LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI II DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BELITUNG

HABIBIE, ABDURRAHMAN and ARMAYA, ADITYA FACHRY and GILANG, MOCH. DIVA and MUTOHAROH, LISA SEPTIANI and TRISYANTI, REGINA (2021) LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI II DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BELITUNG. Project Report. POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN, TEGAL. (Submitted)

[img] Text (ABSTRAK)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-ABSTRAK.pdf

Download (357kB)
[img] Text (BAB 1)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-BAB 1.pdf

Download (166kB)
[img] Text (BAB 2)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-BAB 5.pdf

Download (1MB)
[img] Text (LAMPIAN)
17010418_17010448_17010378_17010405_17010469-PKP 2-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (409kB) | Request a copy

Abstract

Keselamatan lalu lintas menjadi isu penting dalam transportasi khususnya yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia. Menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Namun demikian, berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan tidaklah berjalan sesuai dengan keinginan. Menurut World Health Organization, secara tegas bahwa penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya akan semakin mengkhawatirkan. Hal ini dapat dilihat dari hasil prediksi bahwa tahun 1990 kecelakaan lalu lintas jalan raya, yang menempati urutan kesembilan, akan berubah secara dramatis menjadi urutan ketiga pada tahun 2020 (WHO dalam Hariyanto, 2010). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2013-2017 jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan ratarata 0,77% setiap tahun yaitu 100.106 kasus kecelakaan pada tahun 2013, 95.906 kasus kecelakaan pada tahun 2014, 98.970 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 106.644 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 103.228 kasus kecelakaan pada tahun 2017. Kenaikan pada jumlah kecelakaan ternyata diikuti pula oleh kenaikan pada jumlah korban meninggal dunia dan luka ringan yaitu masing-masing 3,72% dan 2,08%. Namun, nilai kerugian materi akibat kecelakaan mengalami penurunan rata-rata 4,21% setiap tahun. Kecelakaan itu sendiri didefinisikan sebagai suatu peristiwa dijalan raya yang tidak di duga dan tidak disengaja, yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kedaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan transportasi jalan. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh beberapa faktor antara lain faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Kecelakaan lalu lintas merupakan indikator utama tingkat keselamatan jalan raya. Keselamatan jalan menjadi salah satu isu strategis global karena setiap tahunnya kecelakaan lalu lintas banyak terjadi dan menimbulkan kerugian, baik korban jiwa maupun kerugian material. Berdasarkan hal tersebut, majelis umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mendeklarasikan Decade Of Action (DoA)For Road Safety 2011-2020, yang bertujuan untuk mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global. Pendeklarasian ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada Pasal 203 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011 - 2035. Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011-2035 disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi para pemangku kebijakan agar dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinir dan selaras. RUNK Jalan disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi para pemangku kebijakan agar dapat merencanakan dan melaksanakan penanganan keselamatan jalan secara terkoordinasi dan selaras. RUNK Jalan ini juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk menjabarkan langkah - langkah penanganan keselamatan jalan di wilayahnya. Penyusunan RUNK Jalan ini menggunakan pendekatan 5 (lima) pilar keselamatan jalan yang meliputi Sistem Berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan. Pencapaian target RUNK ini menggunakan strategi sistem lalu lintas jalan yang berkeselamatan, yaitu penyelenggaraan lalu lintas jalan yang mengakomodasi human error dan kerentanan tubuh manusia, yang diarahkan untuk memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tidak mengakibatkan kematian dan luka berat. Untuk mencapai tujuan tersebut, di dalam RUNK Jalan tersebut telah disusun program dan kegiatan beserta lembaga - lembaga (stake holder) yang menjadi leading sector di setiap program. Namun sampai dengan saat ini belum diketahui bagaimana penyelenggaraan program-program tersebut di wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Praktek Kerja Profesi (PKP) merupakan suatu kegiatan praktik lapangan yang dilaksanakan diluar kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ). Dalam pelaksanaannya para taruna/taruni yang melaksanakan Praktik Kerja Profesi wajib menyusun laporan umum berupa Buku Kinerja Keselamatan untuk hasil Praktik Kerja Profesi dan dipresentasikan diakhir kegiatan kepada instansi terkait. Kabupaten Belitung dipilih menjadi salah satu lokasi studi Praktik Kerja Profesi taruna DIV MKTJ tahun 2021 karena dianggap sebagai kota yang memiliki sistem transportasi yang komplek. Selain itu, Kabupaten Belitung merupakan daerah yang sedang berkembang ditandai dengan pembangunan di berbagai sektor khususnya sektor transportasi. Oleh sebab itu, perlu diadakan kajian mengenai permasalahan transportasi sehingga permasalahan tersebut dapat segera diatasi. Hasil penelitian dalam pelaksanaan Praktik Kerja Profesi (PKP) ini dapat menggambarkan kondisi lalu lintas yang dilihat dari aspek keselamatan dan dapat dijadikan pedoman bagi daerah terkait perencanaan perbaikan dan pembangunan dalam bidang keselamatan transportasi jalan. Selain untuk mengetahui Kinerja Penyelenggaraan Keselamatan Jalan di Kabupaten Belitung, PKP ini juga bertujuan untuk menganalisis lokasi rawan kecelakaan dan juga memberikan rekomendasi yang tepat untuk penanganan lokasi tersebut.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BELITUNG, KESELAMATAN JALAN
Subjects: T Technology > T Technology (General)
T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General)
Divisions: Rekayasa Sistem Transportasi Jalan > Rekayasa Sistem Transportasi Jalan
Depositing User: Admin RSTJ
Date Deposited: 01 Dec 2022 07:00
Last Modified: 01 Dec 2022 07:00
URI: http://eprints.pktj.ac.id/id/eprint/766

Actions (login required)

View Item View Item