LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI I DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN

PRATAMA, AZHAR GHOLAM and PRIHANTORO, DIPTYA DWI and NUGROHO, FAYAN SETYAWAN and SUKAMTO, KARTIKA PUTRI and WIBOWO, SULISTYO and LIANA, SYLVIANA ADE (2022) LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI I DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN. Project Report. POLITEKNIK KESLAMATAN TRANSPORTASI JALAN, TEGAL. (Submitted)

[img] Text (ABSTRAK)
17I0392_17I0395_17I0427_17I0433_17I0445_17I0446-PKP 1-ABSTRAK.pdf

Download (340kB)
[img] Text (BAB 1)
17I0392_17I0395_17I0427_17I0433_17I0445_17I0446-PKP 1-BAB 1.pdf

Download (132kB)
[img] Text (BAB 2)
17I0392_17I0395_17I0427_17I0433_17I0445_17I0446-PKP 1-BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (482kB)
[img] Text (BAB 3)
17I0392_17I0395_17I0427_17I0433_17I0445_17I0446-PKP 1-BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB 4)
17I0392_17I0395_17I0427_17I0433_17I0445_17I0446-PKP 1-BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB 5)
17I0392_17I0395_17I0427_17I0433_17I0445_17I0446-PKP 1-BAB 5.pdf

Download (123kB)

Abstract

Menurut (Undang-Undang No 22 tahun 2009) Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang di sebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan atau lingkungan. Lebih lanjut UU tersebut juga mendefinisikan kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa yang tidak di duga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban. Dari pengertian keselamatan lalu lintas di atas maka dapat disimpulkan bahwa keselamatan lalu lintas adalah suatu keadaan terhindarnya seseorang dari resiko kecelakaan dan keselamatan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari transportasi. Keselamatan sangat erat hubungannya dengan kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di duga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Undangundang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Kecelakaan juga dapat di artikan sebagai suatu peristiwa yang muncul akibat dari suatu interaksi dari elemen transportasi. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas secara garis besar ada 3, yaitu : faktor manusia, faktor kendaraan, dan faktor jalannya. Beberapa permasalahan transportasi lainnya seperti Indonesia yaitu kemacetan lalu lintas, angka 3 kecelakaan yang tinggi, dan kerugian yang di tanggung negara akibat permasalahan-permasalahan transportasi. Tingkat kecelakaan menurut pedoman penanganan lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dari departemen permukiman dan prasarana wilayah adalah angka kecelakaan lalu lintas yang di bandingkan dengan volume lalu lintas dan panjang ruas jalan. Apabila jumlah kecelakaan semakin menurun, tetapi jumlah korban meninggal dunia belum mampu di turunkan, maka tingkat kecelakaan di katakan semakin tinggi. Ruas jalan yang memiliki tingkat di atas 2 ambang batas di sebut out of control dengan kata lain adalah ruas jalan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan yang lebih besar, sehingga harus di perhatikan dan memerlukan perbaikan. Klasifikasi tingkat kecelakaan di buat dengan menghitung tingkat keterlibatan dalam kecelakaan dengan kategori pengguna jalan, umur, jenis kelamin dan tingkat keparahan kecelakaan. Dalam pedoman operasi ABIU/UPK (Accident Blackspots Investigation Unit / Unit Penelitian Kecelakaan) Dirjen Perhubungan Darat tahun 2007, daerah rawan kecelakaan di bedakan menjadi Blackspot, Blacklink, Blackarea dan Mass Treatment (black item). Blackspot merupakan lokasi pada jaringan jalan (sebuah persimpangan, atau bentuk yang spesifik seperti jembatan, atau jalan yang pendek dengan panjang tidak lebih dari 0,3 km). Blacklink adalah panjang jalan yang menjadi lokasi rawan kecelakaan dengan panjang lebih dari 0,3 km tetapi tidak lebih dari 20 km. Blackarea wilayah yang terdiri dari jaringan jalan dengan luasan wilayah seluas 5 km persegi sampai 10 km persegi. Mass treatment merupakan bentuk induvidual jalan atau tepi jalan yang jumlahnya signifikan berdasarkan jumlah total jaringan jalan yang ada. Suatu lokasi rawan kecelakaan dapat di nyatakan sebagai lokasi rawan kecelakaan ketika memiliki angka kecelakaan yang tinggi, lokasi kejadian kecelakaan relatif di tempat yang sama, lokasi kecelakaan berupa persimpangan maupun segmen ruas jalan, kecelakaan yang terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama dan memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik. Oleh karena itu harus ada penanganan lokasi rawan kecelakaan dengan 2 prinsip yaitu melakukan pencegahan dengan memperbaiki desain geometri jalan dan pengurangan kecelakaan yang berorientasi kepada penanganan yang bersifat eksisting. Penanganan yang dilakukan terhadap banyaknya peristiwa kecelakaan lalu lintas dapat berupa kerjasama dan penguatan koordinas antar lima instansi yang 4 mempunyai tanggung jawab di bidang keselamatan. Hal ini bertujuan untuk merealisasikan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 64/255 tanggal 10 maret 2010 tentang Improving Global Road Safety melalui Program Decade of Action for Road Safety 2011-2020. Sebagai dasar dari pelaksanaan koordinasi antar pemangku kepentingan yang menangani 3 masalah keselamatan di Indonesia sehingga di terbitkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Seiring berjalannya waktu kegiatan realisasi program ini di kuatkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan program mewujudkan keselamatan jalan tersebut sangat mendukung berbagai langkah yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan. Target dari dekade aksi keselamatan jalan di tahun 2020 adalah penurunan kecelakaan sebesar 50 % dan target penurunan kecelakaan pada tahun 2035 sebesar 80 %. Untuk mewujudkan target tersebut pemerintah Indonesia fokus pada pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 203 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kegiatan Praktek Kerja Profesi (PKP) merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh para Taruna/i Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan untuk memenuhi kewajiban akademik. Pelaksanaannya berada di luar kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para taruna/i secara langsung terkait kondisi nyata di dunia kerja Dinas Perhubungan yang menjadi tempat masing-masing kelompok Praktek Kerja Profesi serta tujuan lain dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menerapkan pengetahuan yang sudah di peroleh para taruna/i Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) pada saat pelaksanaan Praktek Kerja Profesi (PKP) di Dinas Perhubungan masing-masing kelompok Praktek Kerja Profesi (PKP). Kegiatan ini juga merupakan kewajiban dari pembelajaran yang ada di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal karena merupakan pendidikan vokasi yang berbasis pada keterampilan dan keahlian yang disesuaikan dengan dunia kerja nyata. Pelaksanaan kegiatan ini disesuaiakan dengan kurikulum akademik yang berlaku di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, yang diharapkan dapat mengenal lebih jauh mengenai dunia kerja. 4 Hasil penelitian dalam pelaksanaan Praktik Kerja Profesi (PKP) ini dapat menggambarkan kondisi lalu lintas yang dilihat dari aspek keselamatan dan dapat dijadikan pedoman bagi daerah terkait perencanaan perbaikan dan pembangunan dalam bidang keselamatan transportasi jalan. Praktek Kerja Profesi (PKP) ini bertujuan untuk menganalisis lokasi rawan kecelakaan dan juga memberikan usulan penanganani yang tepat untuk penanganan lokasi tersebut.

Item Type: Monograph (Project Report)
Subjects: T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General)
T Technology > TE Highway engineering. Roads and pavements
Divisions: Rekayasa Sistem Transportasi Jalan > Rekayasa Sistem Transportasi Jalan
Depositing User: Admin RSTJ
Date Deposited: 01 Dec 2022 04:52
Last Modified: 03 Aug 2023 02:40
URI: http://eprints.pktj.ac.id/id/eprint/757

Actions (login required)

View Item View Item