LAPORAN MAGANG II DI UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN PURBALINGGA

MUJAB, SHOKHIBUL and HANDROW, HOSEIN and AZIZ, MUHAMMAD FAQIH and IQBAL, MUHAMMAD (2023) LAPORAN MAGANG II DI UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN PURBALINGGA. Project Report. POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN, TEGAL. (Submitted)

[img] Text (ABSTRAK)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-ABSTRAK.pdf

Download (834kB)
[img] Text (BAB 1)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-BAB1.pdf

Download (65kB)
[img] Text (BAB 2)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-BAB2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (241kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 3)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-BAB3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (913kB) | Request a copy
[img] Text (BAB 4)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-BAB4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (BAB 5)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-BAB5.pdf

Download (78kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
20031025_20031043_20031049_20031050_MAGANG2-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Pada pelaksanaan magang ini dilatar belakangi adanya peraturan terbaru mengenai perisai kolong belakang / rear under protection (RUP) yang telah diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.503/1/2/DRJD/2023 tentang Kewajiban Pemasangan Perisai Kolong Belakang/RUP. hal tersebut diterapkan pada setiap Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Barang dengan JBB mulai dari 5000 kg, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan wajib dilakukan pemasangan Perisai Kolong Belakang/Rear Underrun Protection (RUP). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Kendaraan selain Sepeda Motor. Berkaitan dengan Hal Tersebut Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Barang dengan JBB mulai dari 5000 kg, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang tidak terpasang perisai kolong belakang/Rear Underrun Protection (RUP) agar tidak diluluskan hasil ujinya. Adapun tujuan lainnya yaitu dengan penerapan kode etik sebagai seorang penguji kendaraan bermotor. Dimana setiap penguji kendaraan bermotor harus menerapkan kode etik dalam setiap pekerjaannya. Hal lainnya yaitu dapat melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan baik sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah buat dan diterapkan pada setiap gedung pengujian kendaraan bermotor.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: UPUBKB KABUPATEN PURBALINGGA, REAR UNDER PROTECTION, KODE ETIK PENGUJI
Subjects: L Education > L Education (General)
T Technology > T Technology (General)
Divisions: Teknologi Otomotif > Teknologi Otomotif
Depositing User: 20031050 20031050
Date Deposited: 04 Jul 2023 01:28
Last Modified: 04 Jul 2023 01:28
URI: http://eprints.pktj.ac.id/id/eprint/1281

Actions (login required)

View Item View Item